KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kita semua sehingga saya berhasil menyelesaikan
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA”.
Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang
Pendidikan Kewarganegaraan tentang wawsan nusantara.
Saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Akhir kata,
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Kendal,
12 Juni 2013
Penyusun
Yudiani Susanita
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar …………………………………………………………………..
i
Daftar
Isi …………………………………………………………………………………
ii
Bab
I Pendahuluan
Latar
belakang …………………………………………………………………
1
Rumusan
masalah …………………………………………………………….
2
Tujuan
penulisan makalah ……………………………………………….
….. 2
Bab
II Pembahasan
Pengertian
Wawasan Nusantara ………………………………………
….....3
Unsur
dasar Wawasan Nusantara ……………………………………..........
6
Hakikat
Wawasan Nusantara …………………………………………….......
7
Isi
Wawasan Nusantara …………………………………………………....…
7
Kedudukan,
fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara ………..................... 8
Bab
III Penutup
Kesimpulan
…………………………………………………………………….10
Saran
……………………………………………………………………………10
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,
kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik
atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan
tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya
pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu
konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara
pandang atau cara melihat.
Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang
harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.
Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah
wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai
sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut
Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu
bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit
mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta
lingkungannya.
Cara
pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris
dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the
waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak
mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara
yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur
dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan
tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
1. Satu
kesatuan wilayah
2. Satu
kesatuan bangsa
3. Satu
kesatuan budaya
4. Satu
kesatuan ekonomi
5. Satu
kesatuan hankam.
Jelaslah
disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan
UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan
keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya
ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan
sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat
meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara..
1.2
RUMUSAN MASALAH
Di
dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai
beberapa rumusan masalah
yaitu:
- Pengertian dari wawasan nusantara
- Isi Wawasan Nusantara
- Unsur – unsur dari wawasan nusantara
- Hakikat dari wawasan nusantara.
- Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
1.3
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Selain itu penulisan makalah ini bertujuan untuk
memberikan informasi kepada pembaca tentang Pendidikan
Kewarganegaraan dalam bidang Wawasan Nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Wawasan Nusantara
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) artinya melihat
atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan sebagai cara
pandang atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari
kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang
berarti diapit di antara dua hal. Secara umum menurut Tim
Dosen UGM 2002 wawasan nusantara berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi
geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan
nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai
berikut ini :
-
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
-
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
-
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Disamping
itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep wawasan nusantara
yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi
sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa
dinamakan wawasan nasional.
Beberapa
teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan
nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
- Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan
judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara
membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan
cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam
dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang
kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku
“The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap
amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman
oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
- Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain
penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di
masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya
dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi
sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya
kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar
Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri
sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
- Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada
era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara
Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya
bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada
akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis.
Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala
staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang
berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga
menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau
Kekaisaran Jerman.
- Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu
pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham
perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang
marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme
negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian
Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda
untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah
Nusantara selama 3,5 abad.
- Paham Lenin (XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme,
perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah
sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba
untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah
salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis
seperti runtuhnya Uni Soviet.
- Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam
buku Political Culture and Political Development (Princeton
University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture
of society consist of the system of empirical believe expressive
symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant
aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan
dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan
politik bangsa yang bersangkutan, samudera Hindia).
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek
kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut
wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini
berkembang sebagai berikut:
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan
rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
Wawasan
nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian
wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN
– UI )
“wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan
nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia
juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik
indonesia.
Pengertian
wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang
diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat
di Lemhanas tahun 1999
“cara
pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional. ”Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita
nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita –
cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan
kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi
kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita –
citanya. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan
nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam
negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua
benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya,
dan pertahanan keamanan.
2.
Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan
tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi
menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan
dasar filsafat pancasila
3.
Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
1. Tata
laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata
laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan
rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
- Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa
dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan dan orang per orang.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,dalam
arti :
a.
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannyamerupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa.
b.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan
berbicaradalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini
berbagai agama dankepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsayang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c.
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasibsepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
tekad dalam mencapaicita-cita bangsa.
d.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dannegara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
e.
Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan
satukesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-UndangDasar 1945.
f.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistemhukum
dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepadakepentingan nasional.
g.
Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lainikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabdikan padakepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi,dalam
arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif
adalahmodal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harustersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruhdaerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
dalam pengembangankehidupanekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan
satukesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asaskekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial
danBudaya, dalam arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harusmerupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuanmasyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupanyang sesuai dengan tingkat kemajuan
bangsa. b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya
bangsa yang menjadimodal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yanghasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu KesatuanPertahanan
Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnyamerupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
samadalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Kedudukan, Fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesiamerupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta
mewujudkan cita-cita dantujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
daristratifikasinya sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
sertarambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
Landasan
Idiil => Pancasila (dasar
negara)
Landasan
Konstitusional => UUD 1945 (Konstitusi
negara)
Landasan
Visional => Wasantara (Visi
bangsa)
Landasan
Konsepsional => Ketahanan Nasional
(Konsepsi Bangsa)
Landasan
Operasional.=> GBHN (Kebijaksanaan Dasar
Bangsa)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di
antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan
sukses.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang
pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau
memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai
dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Saran
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa
hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih
dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam
kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di
Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan
lain - lain).Untuk masyarakat Indonesia agar dapat menjaga makna dan
hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku –
perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.
Daftar
Pustaka
Effendi
Sutenang,12 Oktober 2010,Wawasan Nusantara, http://www.google.com
Makalah
Wawasan Nusantara,12 Oktober 2010, http://www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar